Berita  

Simak Penjelasan Lengkap Bos Adakami Tentang Kontroversi Pinjaman Online

suroboyo.id – Bernardino Moningka Vega Jr., Direktur Utama AdaKami, telah memberikan klarifikasi mengenai berbagai kontroversi yang belakangan ini melibatkan perusahaan pinjaman online tersebut. Ia juga mencermati pemanggilan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi perhatian.

Pada konferensi pers, Bernardino menjelaskan berbagai permasalahan yang tengah dihadapi, termasuk laporan mengenai nasabah yang dikabarkan bunuh diri setelah teror dari debt collector, kasus order ojek online fiktif, dan tingginya tingkat bunga pinjaman yang menjadi sorotan.

1.Nasabah Bunuh Diri

Bernardino menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan mengenai nasabah yang bunuh diri. Selain itu, AdaKami juga berupaya untuk menghubungi akun yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut di media sosial.

Pihak AdaKami juga mencoba mencari dari data yang dimiliki perusahaan berdasarkan berita yang beredar. Namun Dino mengatakan belum ada informasi lain dan menambahkan pihaknya juga terbuka dengan informasi tambahan terkait hal tersebut.

“Sampai sekarang ini belum ada informasi tambahan. Menunggu dari klaim kalau ada nya korban,” jelasnya.

2.Orderan Ojol Fiktif

Selain bunuh diri, sejumlah informasi juga menyebutkan nasabah berinisial K itu juga kerap mendapatkan teror order fiktif dari aplikasi pesan-antar makanan Gojek, Gofood.

Bernardino menjelaskan pihaknya tidak akan menolerir jika ada tim debt collector yang melakukan pekerjaannya keluar dari SOP yang sudah diterapkan. Dia juga menegaskan Adakami merupakan p2p lending berizin dan berada di bawah naungan AFPI, memiliki pedoman perilaku menjalankan operasionalnya.

Setiap laporan terkait penagihan yang di luar ketentuan akan diminta bukti tambahan. Proses penyelesaian juga harus dilakukan dalam lima hari.

“Diberikan lima hari untuk menyelesaikan dan melaporkan hasilnya,” kata Dino.

3.Bunga Tinggi

Berita viral lainnya adalah terkait biaya yang dibebankan pada nasabah. Dikabarkan bunga yang ditetapkan begitu tinggi.

“Kalau ada himbauan OJK harus tetap di bawah ketentuan bunga yg ditetapkan,” kata dia.

Dia menjelaskan menyamakan tenor dengan bunga yang dibebankan. Itu juga tergantung dari produk yang ditawarkan.