Berita  

Respon Jokowi Terkait Tersangka Pemerasan SYL oleh Ketua KPK Firli Bahuri

suroboyo.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terhadap penetapan status tersangka bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meskipun Jokowi tidak memberikan komentar yang mendalam, beliau menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati oleh semua pihak. “Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” ujar Jokowi saat berada di Biak pada Kamis (23/11).

Di tempat lain, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa Istana akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.

“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ucap Ari lewat pesan singkat, Kamis (23/11).

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sebelumnya, Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menetapkan status tersebut setelah memeriksa 91 saksi dan melakukan gelar perkara.

Firli terancam penjara seumur hidup karena diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.