suroboyo.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah secara resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menyatakan bahwa proses penunjukan pengganti Firli masih berlangsung.
“Semuanya masih dalam proses,” ujar Jokowi kepada wartawan setelah menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional KPU di Istora Senayan, Jakarta, pada Sabtu (30/12/2023).
Ketika ditanya mengenai target waktu penunjukan Ketua KPK yang baru, Jokowi memberikan jawaban yang bersifat normatif. “Masih dalam proses semuanya. Kita akan mengikuti semua aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Keppres itu ditandatangani per 28 Desember dengan nomor Nomor 129/P Tahun 2023.
“Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” ujarnya.
“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” lanjut Ari.