suroboyo.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan data transaksi yang dianggap mencurigakan pada Pemilu 2024 kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa beberapa data transaksi yang dianggap mencurigakan sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan dugaan tindak pidananya.
Ivan tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan yang telah diserahkan karena masuk ke dalam kategori data intelijen.
Humas PPATK, Natsir Kongah, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan terkait transaksi yang dianggap mencurigakan dalam Pemilu 2024 kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk ditindaklanjuti.
“Iya sudah disampaikan kepada APH,” kata Natsir.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku belum memperbarui informasi apakah KPK telah menerima laporan tersebut dari PPATK atau belum.
Ghufron memastikan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari PPATK.
“Sampai saat ini KPK belum menerima hasil analisis transaksi mencurigakan tersebut dari PPATK, hari ini (Senin) akan kami cek kembali apakah sudah ada penyampaiannya dari PPATK,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPK untuk menyelidiki dugaan transaksi janggal pada Pemilu 2024.
Hal itu menindaklanjuti temuan PPATK yang disampaikan dalam agenda ‘Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara’ di Jakarta, Kamis (14/12).
“Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang. Tangkap! Supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah,” kata Mahfud dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.
“Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan.
Ivan menjelaskan PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana kalau RKDK tidak bergerak? Kami melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” ungkap Ivan.
Ia tidak menyebut identitas orang atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tetapi PPATK sudah melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu serta APH.