Posan Tobing Mendesak Larangan Kotak dalam Menyanyikan Lagu Yang Diciptakan Bersama

suroboyo.id – Posan Tobing kembali mengambil langkah hukum dengan melaporkan mantan bandnya, Kotak, ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9). Pelaporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Tantri Cs terhadap beberapa lagu yang diciptakan oleh Posan Tobing.

Posan Tobing dengan tegas juga telah mengeluarkan larangan bagi Kotak untuk menyanyikan lagu-lagu yang pernah diciptakan bersama. Namun, Kotak mempertahankan hak mereka untuk menyanyikan lagu-lagu tersebut, merujuk pada fakta bahwa lagu-lagu tersebut adalah hasil kolaborasi.

Jerrys Napitupulu, yang merupakan kuasa hukum Posan Tobing, menjelaskan, “Meskipun lagu yang diciptakan melibatkan empat atau lima orang pencipta, semua penciptanya harus memberikan izin sebelum lagu tersebut dapat dinyanyikan.”

Terkait dengan sengketa hak cipta ini, pihak berwenang akan berusaha menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ditanya lebih lanjut, Posan Tobing juga mengaku bahwa ia sudah sempat bertemu dengan para personel Kotak. Ia berujar pada momen itu mereka melakukan mediasi mengenai kisruh selama ini.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama Posan mengaku dirinya sudah memaafkan ketiga personel Kotak. Meski begitu, ia masalah hukum harus tetap berjalan dengan semestinya.

“Buat Tantri, Cella dan Chua, nggak ada lagi rancu-rancuan,” ucap Posan Tobing.

“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, secara pribadi kami sudah berbicara, kami sudah memaafkan. Tapi karena ini negara hukum, proses tetap jalan,” pungkasnya.