Berita  

Polri Akan Memberhentikan AKP AG Akibat Keterlibatan dengan Gembong Narkoba Fredy Pratama

suroboyo.id – Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, mengumumkan bahwa AKP AG yang terlibat dengan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama akan dihukum keras dengan diberhentikan dari anggota Polri.

Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk memastikan bahwa seluruh anggota Polri menjauhi tindakan pidana dan perdata yang dapat merugikan diri sendiri, lembaga, dan masyarakat secara umum.

Helmy menjelaskan, “Sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang akan ditetapkan oleh pengadilan.”

Pemberian sanksi ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kegiatan kriminal, terutama dalam kasus narkoba.

Polda Lampung kata dia juga akan segera menggelar sidang kode etik kepada AKP AG. Sidang kode etik profesi tersebut memang baru bisa dilakukan. Pasalnya, Polda Lampung sebelumnya masih fokus mengembangkan penyelidikan dan penangkapan terhadap jaringan Freddy Pratama lainnya.

“Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya. Alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS,” kata Helmy.

Helmy juga mengungkapkan peran AKP AG dalam jaringan narkotika tersebut adalah melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak-Banten.

“Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami,” kata dia.

Peredaran narkotika jaringan internasional Freddy Pratama turut menyeret sejumlah tersangka. Kasus ini bahkan melibatkan selebgram asal Palembang berinisial APS dan anggota kepolisian AG. AG sempat menjabat sebagai kepala satres narkoba di Polres Lampung Selatan.