suroboyo.id – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap lima pelaku pembobol rumah mewah di Perumahan Puri Galaxy Sukolilo pada Senin (13/11/2023). Komplotan tersebut berhasil menggondol puluhan barang mewah dan perangkat elektronik senilai puluhan juta rupiah.
AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa tiga rumah mewah di kawasan tersebut berhasil dibobol oleh kelompok pencuri yang terdiri dari lima orang.
“Kami melakukan penyelidikan mulai dari olah TKP, interogasi saksi, hingga analisis CCTV. Hasilnya, kami mendapatkan petunjuk mengenai identitas terduga pelaku,” ungkap Hendro pada Jumat (17/11/2023).
Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku, yaitu Brata Kanda Wiaji (42) yang berasal dari Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Faisal Tanjung (36) asal Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
“Tim berhasil menangkap tersangka Brata dan Faisal di Jalan Jambu, Pondok Candra, Waru, Kabupaten Sidoarjo. Brata yang menyewakan mobil, Faisal yang pengemudinya,” jelasnya.
Satreskrim Polrestabes kemudian mengembangkan kasus pembobolan rumah ini untuk mengidentifikasi pelaku lain.
Tak berselang lama, polisi mengamankan tiga pelaku lainya. Yakni Hendra (43) Juni Alamsyah (34) serta Edi Iskandar (44). Ketiganya merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan.
Tiga pelaku itu diringkus bersamaan ketika menginap di sebuah hotel di kawasan Jalan Raya Pabean, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, untuk menyembunyikan diri.
“Tugasnya sama (tiga pelaku), mencongkel pintu rumah, memecah kaca dan masuk mengambil barang-barang milik korban. Tersangka Hendra ketua kelompok dan membagi hasil kejahatan,” tutur Hendro.
Hendro menyatakan, komplotan itu juga beraksi di berbagai perumahan. Seperti perumahan di kawasan Jalan Babatan Pratama, Wiyung, dan Jalan Baruk Utama, Rungkut.
“Barang bukti hasil kejahatan yang disita, lima handphone, delapan jam tangan, dua kamera, tujuh laptop, dua tablet, 10 tas, dan perhiasan,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.