Index
Berita  

Pimpinan Komisi III DPR Mengapresiasi Keputusan Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Firli

suroboyo.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi kepada hakim yang terlibat dalam sidang tersebut.

Sahroni menyatakan, “Apresiasi buat hakim yang sudah melaksanakan tugasnya secara profesional,” saat dihubungi pada Selasa (19/12/2023).

Menurut Sahroni, bendahara DPP Partai NasDem, saat ini Indonesia membutuhkan hakim yang berkompeten untuk menegakkan hukum dengan adil.

“Butuh hakim yang hebat-hebat di republik ini agar semua proses hukum ditegakkan secara nyata,” ujar Sahroni.

Dia juga berharap bahwa kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, yang merupakan kader NasDem, dapat ditangani dengan adil.

Alasan Hakim Tak Terima Praperadilan Firli

Hakim tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan permohonan praperadilan Firli mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil.

Hal itu dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati dalam sidang putusan yang dilakukan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023). Awalnya, hakim mengutip Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur praperadilan.

“Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016, mengatur pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada atau paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” ucap hakim.

Hakim juga menyebutkan ada dalil dari pemohon tang tidak dapat dijadikan landasan pengajuan praperadilan. Sebab, menurut dia, ada sejumlah dalil yang merupakan materi pokok perkara.

“Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara,” tuturnya.

Hakim juga menyatakan dalil dalam petitum telah mencapuradukkan materi formil dengan materi di luar aspek formil. Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas.

“Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum pemohon sebagaimana terurai sebelumnya, ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil,” tuturnya.

Exit mobile version