Berita  

Penjelasan dari Polda Metro Jaya Mengenai Penggeledahan di Rumah Firli Bahuri

suroboyo.id – Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait proses penggeledahan yang telah dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, pada Kamis (26/10).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut telah dilakukan di dua lokasi, yaitu di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Grand Galaxy Bekasi.

Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mencari barang bukti terkait dengan dugaan pemerasan yang terkait dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Dalam rangka upaya penyidikan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjelaskan tindak pidana yang sedang diselidiki,” kata Trunoyudo kepada para wartawan pada Kamis (26/10).

Proses penggeledahan di Jalan Kertanegara berlangsung selama hampir tiga jam, dan setelah selesai, sejumlah penyidik keluar dari rumah Firli dengan membawa satu koper. Sementara itu, penggeledahan di Bekasi berlangsung sekitar 3,5 jam.

Sampai saat ini, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum memberikan penjelasan soal penggeledahan di kediaman Firli.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Teranyar, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen milik KPK di kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap SYL. Penyitaan dokumen dilakukan penyidik usai menerima berkas yang diminta dari KPK pada Senin (23/10).