suroboyo.id – Sebuah operasi penangkapan berhasil mengamankan seorang tersangka bernama MD, berusia 33 tahun, yang merupakan penduduk dari Jalan Gundih Rel, Surabaya.
Saat penangkapan, polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menyita sebuah dompet berwarna cokelat, yang ternyata berisi 30 paket sabu-sabu (SS) dengan total berat 7,06 gram.
Tersangka ditangkap oleh polisi ketika ia berada di Jalan Jatipurwo Barat, Surabaya, segera setelah mengambil sabu-sabu tersebut. Menurut keterangan dari tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal sebagai SA, beberapa jam sebelum penangkapannya. Tersangka diminta oleh SA untuk menjual sabu-sabu tersebut dengan harga Rp 150 ribu per paket.
“SA meminta tersangka untuk menjual sabu-sabu. Tersangka telah menjadi pengedar sabu-sabu selama dua bulan,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri.
Tersangka MD mengaku sabu tersebut dijual ke teman-temannya dengan cara bertemu langsung.
Polisi sempat mencari keberadaan SA di rumah yang ditunjuk tersangka. Namun, SA yang dimaksud tidak ada di lokasi.
“Ia mengaku mendapat sabu dari SA di depan sebuah rumah. Namun, saat kami ke lokasi tidak ada orang tersebut. Ini masih kami lakukan penyelidikan,” ujar Daniel.
Pengakuan tersangka, ia mendapat imbalan dari pengedar atasnya Rp 300 ribu setiap harinya.
Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi adanya seseorang yang baru melakukan transaksi narkoba.
Korps Bhayangkara menyelidiki dan menemukan tersangka berada di lokasi. “Kami amankan tersangka masih berada di lokasi tersebut,” tutur Daniel.