Index
Berita  

Pemkot Surabaya Siap Buka Stan di Pasar untuk Stabilkan Harga Bahan Pokok

suroboyo.id – Pemerintah Kota Surabaya tengah mengkaji rencana untuk membuka stan di pasar guna menjaga stabilitas harga bahan pokok dan mencegah praktek pedagang yang tidak bertanggung jawab dengan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dewi Soeriyawati, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, menyampaikan bahwa rencana ini akan diwujudkan apabila inflasi masih berlanjut.

Lebih lanjut, Dewi Soeriyawati menyatakan, “Oleh sebab itu, kita sedang mempertimbangkan pembukaan stan-stan Pemerintah Kota di pasar-pasar. Ini adalah langkah yang akan kita ambil untuk menjaga stabilitas harga di pasar. Apabila situasi memerlukan, kita akan segera melaksanakan tindakan tersebut.”

Pihak berwenang telah melakukan koordinasi awal dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) Jawa Timur dan PD Pasar Surya untuk memastikan implementasi rencana ini.

“Kami telah berdiskusi dengan pihak Bulog dan juga Direktur Utama PD Pasar terkait hal ini,” tambahnya.

Selama ini, upaya yang dilakukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yaitu menggelar operasi pasar, pasar murah di 31 kecamatan, sosialisasi harga eceran tertinggi (HET) hingga pemasangan alat monitoring harga di beberapa pasar.

Termasuk monitoring dan evaluasi untuk memastikan harga dan ketersediaan stok bahan kebutuhan pokok dan penting (bapokting) aman, seminggu sekali.

Begitu juga operasi pasar di 17 pasar tradisional di Kota Surabaya yang rutin digelar setiap hari Rabu dan Sabtu tiap pekan.

“Berkelanjutan setiap rabu dan sabtu, sampai kondisi itu (kenaikan bahan pokok) itu stabil. Kita juga ada pasar murah yang kita letakkan di dekat kecamatan-kecamatan,” ujarnya.

Pemkot juga mnggalakkan gerakan penanaman komoditi serentak. Sembari sosialisasi bersama pedagang pasar untuk tidak menjual bahan kebutuhan pokok di atas HET.

“Itu intens kita pantau terus, agar tidak ada panic buying di tengah masyarakat. Kalau sampai ada pedagang yang menjual harga kebutuhan pokok di atas HET pasti ada sanksinya,” terang Dewi.

Exit mobile version