Pelaku Pembunuhan Wanita di Aceh Timur Berhasil Dibekuk

pembunuhan aceh timur
Pelaku dilumpuhkan kakinya karena hendak melawan petugas.(suroboyo.id/han)

ACEH TIMUR, Suroboyo.id — Pada hari Jum’at, 14 Januari 2022 telah terjadi peristiwa penemuan mayat seorang perempuan diduga korban pembunuhan dengan identitas Asrawati binti Ilyas (35) Petani, Dusun Suka Makmur, Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Korban telah hilang dari rumahnya pada hari Kamis, Tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB saat mencari kayu bakar. Keluarga dengan dibantu warga melakukan upaya pencarian dan hari Jum’at, tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB korban ditemukan di kebun rambong yang tidak jauh dari rumah korban.

Setelah dilakukan identifikasi awal, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan Visum Er Repertum dan di lanjutkan tindakan autopsi. Hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik RSUD Kota Langsa, disebutkan, Pada tubuh korban, terdapat luka sayat pada leher sekira 20 centimeter, saluran pernafasan dan tenggorokan putus. Dan Terdapat luka sebesar tiga centimeter di bagian kepala sebelah kiri yang diduga akibat benda tumpul dan pendarahan di bagian otak sebelah kiri. Pada rahim korban juga ditemukan janin yang diperkirakan berusia tiga bulan.

Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui atau diduga pelaku pembunuhan terhadap korban dilakukan oleh MJ, (58), Dusun Rukun, Desa Seuneubok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Mifthahuda Dizha Fezuono S.I.K. pada hari Sabtu, tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB melakukan pencarian terhadap pelaku di rumahnya, namun pelaku sudah melarikan diri.

Setelah berpindah-pindah tempat, akhirnya pada hari Minggu, tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB pelaku berhasil diamankan dari sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Dari awal penangkapan, pelaku sudah banyak berulah dan berusaha mengelabui petugas dengan berbagai cara, seperti minta izin untuk kencing.

Saat dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, pelalu sempat melawan petugas sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur hingga mengenai kakinya.

Adapun motif pembunuhan, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab. Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban.

“Motifnya adalah pelaku takut hubungannya terbongkar sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban” ujar Kasat Reskrim

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup” pungkas Kasat Reskrim AKP Mifthahuda Dizha Fezuono S.I.K. (han)