Berita  

Pelajaran Berharga dari Kasus Viral Citilink: Selingkuh Berdampak pada Kesejahteraan

suroboyo.id – Baru-baru ini, peristiwa perselingkuhan antara pilot dan pramugari Citilink menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai saluran berita.

Citilink telah mengumumkan niatnya untuk memanggil kedua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Kisah perselingkuhan antara pramugari dan pilot tersebut mencuat melalui media sosial, khususnya TikTok, berkat unggahan dari seorang TikToker bernama Ira Nandha. Ira Nandha, yang dikenal sebagai selebriti di platform media sosial asal China, juga merupakan istri dari sang pilot.

Dalam pengakuannya, pilot dan pramugari tersebut diduga terlibat dalam hubungan terlarang melalui layanan Discord. Ira Nandha, atau yang kerap disapa Ibu Kavi, tak ragu membagikan percakapan suaminya dengan pramugari tersebut. Ironisnya, sebelumnya, Ibu Kavi sering berbagi kebahagiaan dari kehidupan rumah tangganya.

Diberitakan Sumber, Citilink menjatuhkan sanksi kedua karyawan yang bersangkutan untuk tidak diizinkan terbang.

“Untuk sementara, manajemen tidak memberikan tugas terbang kepada yang bersangkutan selama proses pemeriksaan berlangsung agar tidak mengganggu profesionalisme dalam bekerja dan fokus terhadap penyelesaian masalah internal keluarga yang sedang bergulir,” kata Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu, Risyad, dalam keterangan tertulis, dikutip dari DetikFinance

Perbuatan yang tidak baik ini bukan hanya bisa menyebabkan guncangan di rumah tangga, melainkan juga dalam urusan keuangan.

Terlepas dari apapun motif selingkuh, perbuatan ini juga bisa merusak kesehatan finansial pelaku baik dalam waktu cepat atau sebaliknya. Berikut adalah dampak buruk selingkuh dalam urusan finansial yang harus diketahui.

Pengeluaran Bulanan Yang Membengkak

Orang yang berselingkuh tentu harus menyiapkan dana lebih untuk kebutuhan selingkuhannya, atau aktivitas-aktivitas lain yang dia lakukan bersamanya.

Lambat laun, pengeluaran bulanan bisa saja membengkak karena upaya memenuhi tuntutan si kekasih gelap. Jika pengeluaran akhirnya melebihi pemasukan bulanan, maka tabungan yang sudah disimpan pun bisa terkuras, aset-aset yang sudah dibeli bisa saja dijual.

Dan jika mereka masih mau mempertahankan hubungan gelap ini, berutang bisa saja menjadi suatu cara yang ditempuh.

Masalah Karier Yang Berujung Kehilangan Penghasilan

Bukan tidak mungkin seseorang akan dikenakan sanksi dari tempat kerja atas perbuatan ini, apalagi jika hal ini menjadi viral. Instansi tempat mereka bekerja pun bisa terkena imbasnya.

Ketika seseorang dipecat dari tempat kerjanya karena kasus ini, maka akan ada risiko kehilangan pendapatan yang berujung masalah keuangan di kemudian hari yang bisa membahayakan keluarga.

Selingkuh Dalam Kacamata KUHP

Istilah perselingkuhan itu sendiri tidak diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun KUHP melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau yang sering disebut dengan istilah kumpul kebo.

Ketentuan perzinahan diatur di Pasal 411 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda kategori II senilai Rp 10 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.

Sementara itu larangan kohabitasi sendiri ada pada Pasal 412 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp 10 juta.

Dua pasal tersebut menegaskan bahwa pidana zina dan kohabitasi adalah delik aduan, yang artinya hanya bisa diproses hukum jika ada aduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Namun juga bisa dilaporkan orangtua atau anak.

Pengaduan ini juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang belum dimulai.