Berita  

Pegawai KPK Absen dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL

suroboyo.id – Dalam proses pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pegawai KPK tidak hadir dalam agenda tersebut pada Kamis (12/10).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan situasi ini kepada wartawan, menyatakan bahwa pegawai KPK yang seharusnya dimintai keterangan sebagai saksi tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.

Ade Safri menyampaikan bahwa pegawai KPK yang bersangkutan telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik, dengan memberikan alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari itu.

“Melalui surat yang disampaikan oleh pegawai dari Biro Hukum KPK, yang bersangkutan memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan bahwa dia sudah memiliki komitmen dinas yang telah dijadwalkan sebelumnya,” jelas Ade Safri.

Sebagai tindak lanjut, Ade menyebut pihaknya telah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut.

“Sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB,” ucap dia.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan atau aide-de-camp (ADC) Ketua KPK pada Rabu (11/10).

Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan dinas. Penyidik pun telah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap ajudan Firli iru pada Jumat (13/10) mendatang.

Di sisi lain, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut status tersangka Syahrul dalam kasus yang ditangani KPK tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut pihaknya.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (12/10).