Berita  

Paspampres yang Menjadi Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Akan Menghadapi Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

suroboyo.id – Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, dengan tegas menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus penculikan yang berakhir dengan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota aktif TNI dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), yaitu Praka RM, beserta dua rekannya, akan diawasi dengan ketat.

Yudo menyatakan bahwa ketiga pelaku berpotensi menerima hukuman maksimal berupa hukuman mati, atau sebagai alternatifnya, hukuman penjara seumur hidup.

Kapuspen TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengungkapkan bahwa Panglima TNI merasa prihatin terhadap kasus ini.

Julius menegaskan bahwa Yudo memiliki tekad yang kuat untuk memastikan bahwa kasus ini akan diikuti dengan ketat, dengan tujuan agar para pelaku menerima hukuman yang sesuai dengan beratnya tindakan yang mereka lakukan.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius kepada Tempo, Senin, 28 Agustus 2023.

Praka RM dan dua anggota TNI lainnya yang bertugas di Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Penculikan itu terjadi di toko kosmetik yang dijaga Imam di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatanpada Sabtu, 12 Agustus 2023.