Pakar Hukum UIKA Bogor Dr. Nandang Sutisna menyatakan bahwa keberadaan KPK tidak membuat pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan dengan efektif. KPK dianggap terlalu kecil untuk mampu secara signifikan mengatasi masalah korupsi yang masif di Indonesia.
“Korupsi masih akan terjadi selama sistem yang memproduksi korupsi terus ada. Jumlah korupsi yang terjadi di Indonesia jauh lebih besar dibandingkan kemampuan KPK menanganinya”, ujar Nandang.
Nandang menambahkan bahwa penyebab utama korupsi di Indonesia adalah praktik politik berbiaya tinggi. Untuk mengembalikan biaya politik, balas jasa politik atau bahkan untuk biaya kampenye berikutnya, banyak kepala daerah mengumpulkan uang dengan korupsi. Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat kasus terbaru yang menjadi bukti.
“Korupsi kepala daerah banyak dilakukan dengan modus jual beli jabatan, pemerasan dan suap kepada bawahannya. Tindakan ini akan memicu korupsi beruntun karena anak buah yang diperas akan melakukan hal yang terhadap bawahannya lagi bahkan kepada masyarakat penerima layanan publik” lanjut Nandang.
Modus lainnya adalah korupsi pengadaan barang/jasa yang juga dijadikan sumber korupsi kepala daerah, dimana pengadaan dilakukan secara fiktif, tidak sesuai spesifikasi atau tidak sesuai volume. Korupsi membuat efisiensi anggaran menjadi sangat rendah sehingga publik tidak menerima manfaat setara dengan anggaran yang di alokasikan bahkan bahkan tidak menerima manfaat sama sekali.
“Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara emosional. Penangkapan koruptor yang dilakukan KPK yang terkadang begitu dramatis dan semi teatrikal tidak membuat kinerja pemberantasan korupsi Indonesia membaik”, tambah Nandang yang merupakan Alumnus Program Doktor Hukum Universitas Borobudur.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis dan bertahap. Penangkapan beberapa pejabat penting dan penjatuhan vonis berat kepada tersangka korupsi tidak cukup membuat efek jera bagi banyak pihak untuk berhenti korupsi.
“Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dibutuhkan langkah strategis dalam pembaharuan hukum di Indonesia salah satunya adalah menghentikan liberalisasi politik yang menyebabkan politik berbiaya tinggi”, tegas Nandang.
Demokrasi sangat penting untuk kemajuan bangsa dan negara, ujar Nandang, tapi jangan sampai demokrasi memberi ekses yang lebih besar dibandingkan manfaatnya. Demokrasi jual beli suara bukanlah demokrasi yang akan mensejahterakan bangsa tapi demokrasi semu sebatas formalitas tapi esensinya rakyat tetap menjadi korban.
“Saya menghimbau DPR, Pemerintah, Mahkamah Konstitusi, termasuk partai politik agar memandang pembangunan sistem demokrasi tidak mengabaikan kepentingan kita untuk memberantas korupsi”, tutupnya.