Berita  

Modus Pencurian : Pinjam Beli Makan, Pria Surabaya Gadaikan Motor Temannya

suroboyo.id – Seorang pria di Surabaya, Supriadi alias Tole, terjerat kasus setelah menggunakan modus pinjam beli makan untuk menggadaikan motor milik temannya, Efendi Juliadi.

Supriadi tidak sendirian dalam aksinya ini, karena ia berhasil ditangkap bersama seorang penadah motor hasil kejahatannya.

Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan, menjelaskan bahwa kejadian penggelapan ini terjadi pada Sabtu (11/11) di Jalan Kapasan Surabaya. Saat itu, Supriadi meminjam sepeda motor milik Efendi dengan alasan untuk membeli makan dan rokok.

“Pengakuan dari pelaku adalah untuk membeli makan dan rokok sebentar, tetapi ia tidak kembali seperti yang dijanjikan,” ungkap Irfan dalam konferensi pers di halaman Polsek Simokerto Surabaya pada Selasa (28/11/2023).

Efendi, yang tinggal di kosan di Jalan Kedung Mangu Selatan 1 Surabaya, tidak memiliki kecurigaan saat itu. Ia dengan mudah meminjamkan motornya kepada Supriadi.

Namun, setelah beberapa waktu, Efendi menyadari bahwa STNK motornya masih tertinggal di dalam jok. Meski menyadari hal tersebut, Efendi tetap menanti kedatangan Supriadi.

“Begitu sepeda motor yang STNK nya berada di dalam jok dan kunci kontak diserahkan kepada tersangka, lalu tersangka membawa pergi sepeda motor tersebut dan tidak dikembalikan,” imbuhnya.

Ketika dihubungi Efendi, pria asal Kebon Dalem 1 Surabaya itu tak membalas. Baik melalui pesan singkat maupun telepon seluler. Efendi pun kebingungan. Sebab, motornya tak kunjung kembali selama sepekan. Lantas, pada Sabtu (18/11), ia melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi pun langsung mencari Supriadi. Ketika didapati keberadaannya, pria berusia 37 tahun itu pun dibekuk dan dibawa ke Polsek Simokerto. Saat diperiksa, ia mengaku telah menggadaikan motor milik Efendi kepada Syafi’i (DPO). Polisi pun memburu keberadaan Syafi’i yang diduga kabur ke Madura.

Baca Juga :   Sekjen PBB Antonio Guterres Peringatkan Ancaman Keamanan Global Akibat Gempuran di Gaza

“Untuk Syafi’i ini masuk dalam DPO kami, tapi kami dapat mengamankan seorang penadah yang diduga berkaitan langsung dengan DPO,” ujarnya.

Ketika dikembangkan, polisi justru mendapati ada penadah lain. Ia adalah Charlie Parlindungan. Kepada polisi, ia mengaku memang memiliki usaha pegadaian motor. Tercatat, ada 12 motor gadai yang ia peroleh.

Pria asal Jalan Platuk Surabaya itu tak mengakui dirinya mengenal dengan Supriadi. Namun, saat didalami dan ditunjukkan sejumlah bukti serta keterangan para saksi, Charlie tak dapat berkilah.

Kepada polisi, ia kekeh bukan sebagai penadah curanmor. Ia menerima gadai motor resmi. Namun, saat ditanya perihal legalitas resmi, Charlie tak bisa menunjukkan.

Bahkan, ada beberapa motor yang 6 hingga 7 bulan tak diambil pemiliknya dibiarkan begitu saja di dalam rumahnya. Salah satu bukti konkret, sambung Irfan, semua rumah kontak motor rusak gegara dibuka paksa dengan kunci T.

“Satu pelaku (Charlie) ini penadah baru, tapi kalau eksekutor (Supriadi) residivis. Informasi yang kami terima (curanmor) dibawa (Syafi’i) ke Madura, dia (Syafi’i) beda ya dengan penadah di Surabaya (Charlie),” jelasnya.

Sementara itu, Charlie yang dihadirkan dalam konferensi pers tetap kekeh tak mengakui perbuatannya. Ia menyebut hanya mendapat keuntungan 5% saja dari setiap motor yang ia terima.

“Kalau ada orang mau gadaikan, ya STNK dan KTP saja yang jadi patokan, konsumen warga sekitar saja di Jalan Platuk dan sekitarnya. Misalnya ada motor tanpa surat, ya saya hargai Rp 1 juta, itu kalau mau ambil ya Rp 1.050.000, Mas. Tapi, ada juga yang menggadaikan di bawah Rp 1 juta, tanpa surat-surat,” tuturnya.

Akibat ulahnya itu, Charlie diganjar pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan selama 4 tahun. Sedangkan, Supriadi dikenakan pasal 372 dan 378 terkait penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun.