Meningkat 27 Persen, Kasus HIV di Surabaya Tembus 1.122 Orang hingga Oktober 2023

suroboyo.id – Kasus HIV di Surabaya mencatat peningkatan sebesar 27 persen sepanjang tahun 2023 hingga Oktober, dengan total 1.122 orang terjangkit.

Nanik Sukristina, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, hanya separuh merupakan penduduk Surabaya, sementara sisanya berasal dari luar kota.

“Berdasarkan status kependudukan, total kasus tersebut bukan semuanya warga Kota Surabaya. Kasus yang ber-KTP Surabaya sebesar 53,47 persen dan KTP Non Surabaya sebesar 46,53 persen,” ujar Nanik saat dihubungi oleh suarasurabaya.net pada Minggu (3/12/2023).

Meskipun secara presentase jumlah kasus secara keseluruhan mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu, Nanik menyampaikan bahwa penderita yang memiliki KTP Surabaya mengalami penurunan.

“Tahun 2022 827 kasus. Penemuan kasus HIV dengan KTP Surabaya pada tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 17,39 persen, dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” jelas Nanik.

Nanik menyebut, peningkatan jumlah kasus HIV tidak bisa dihindari imbas tingginya mobilitas masyarakat.

“Di mana Surabaya merupakan kota besar dengan berbagai tantangan sebagai pusat rujukan terbesar di wilayah Indonesia bagian timur,” tambahnya.

Sejauh ini untuk mengendalikan dan mencegah kasus HIV, lanjutnya, dinkes melakukan tiga upaya, promotif, preventif, dan kuratif.

“(Promotif) kampanye penyebarluasan informasi pencegahan, penularan HIV di sekolah SMP dan SMA di wilayah kerja puskesmas se-Kota Surabaya. Pemberian edukasi tentang pencegahan HIV pada calon pengantin. Memberikan edukasi yang benar mengenai cara penularan, pencegahan dan pengobatan kepada kelompok beresiko (WPS, LSL, Waria, IDU),” paparnya.

Sementara preventif, dengan skrinning pada kelompok berisiko sasaran wanita pria (waria), lelaki berhubungan seks dengan sesama lelaki, pengguna narkoba suntik, pekerja RHU, juga di layanan kesehatan, termasuk yang berperilaku risiko menularkan HIV, dan sebagainya.

“Pemeriksaan Early Infant Diagnose bagi bayi usia minimal 6 minggu,” jelasnya lagi.

Cara kuratif, sambungnya, dengan pemberian pengobatan, pembentukan pendamping dari komunitas, pendampingan konseling, dan sebagainya.