Masuk Tahun Ajaran Baru, Kadispendik Surabaya Tegaskan Wali Murid Tak Wajib beli Seragam

Suroboyo.id – Dalam tahun ajaran baru 2021/2022 Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo kembali ingatkan Wali Murid bahwa tidak ada kewajiban untuk membeli seragam sekolah.

Hal ini seperti yang tertuang dalam ermendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Supomo menegaskan memasuki ajaran baru para wali murid tidak ada kewajiban membeli seragam, hal ini juga termasuk bagi siswa peralihan jenjang bisa memakai seragam sebelumnya.

“Jadi wali murid tidak ada kewajiban atau keharusan beli baju baru. Kalau dia dari SD naik ke SMP bisa pakai baju sebelumnya, tinggal atributnya dicopot, diganti,” tegas Supomo.

Meskipun demikian, pihaknya juga tidak memberikan larangan bagi wali murid yang ingin membeli seragam baru untuk putra maupun putrinya.

“Wali murid kalau dia membutuhkan seragam dia boleh beli di mana-mana. Kalau mau beli di koperasi sekolah juga dipersilahkan. Tapi tidak ada kewajiban, atau keharusan beli baju baru,” lanjutnya.

Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan bila tidak memaksa wali murid untuk membeli seragam baru untuk kegiatan pembelajaran.

Lanjutnya ia juga menyatakan, seyogyanya saat mengikuti kegiatan pembelajaran, peserta didik harus memakai atribut sekolah meskipun saat pembelajaran online.

Oleh karena itu, sebagai alternatif peserta didik dapat memakai atribut sekolah yang lama untuk peralihan jenjang baik SD ke SMP maupun SMP ke SMA.