Masriah, Si “Senjata Makan Tuan”, Mencegah Renovasi Rumah Wiwik

Masriah, Si "Senjata Makan Tuan

Masriah, yang sudah dikenal sebagai “senjata makan tuan” karena perilakunya yang meresahkan, kembali menciptakan masalah. Upayanya untuk menghambat bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam merenovasi rumah Wiwik akhirnya berbalik menjadi masalah bagi dirinya sendiri.

Masriah, seorang ibu rumah tangga dan warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, sebelumnya telah dipenjara selama satu bulan karena tindakan menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik. Namun, tampaknya dia belum belajar dari pengalaman tersebut.

Kali ini, Masriah diduga berusaha mencegah renovasi rumah Wiwik dengan menempatkan dua batu besar di depan rumahnya, sehingga menghalangi pikap yang membawa bahan renovasi menuju rumah Wiwik.

Jalan di depan rumah Masriah merupakan satu-satunya akses yang lebar bagi kendaraan roda empat untuk mencapai rumah Wiwik yang terletak di gang buntu.

Suwarsih (59), seorang tetangga yang juga kerabat Masriah, menjadi saksi peristiwa tersebut. Dia melihat sendiri bagaimana Masriah memerintahkan seseorang untuk menempatkan dua batu besar tersebut di depan garasi rumahnya, dengan dugaan tujuan menghalangi proses renovasi rumah Wiwik.

Namun, rencana tersebut malah berbalik menjadi masalah bagi Masriah sendiri. Dua batu besar yang dipasang tersebut membuat mobil Masriah sulit masuk ke dalam garasi rumahnya. Suwarsih bahkan mendengar suara benturan saat mobil Masriah mencoba masuk ke garasi, yang akhirnya menyebabkan kerusakan pada bodi mobil tersebut.

“Dua batu itu akhirnya harus dibongkar setelah mobil Masriah menabrak salah satu dari mereka. Saya tidak tahu posisi mobil Masriah sebelumnya, tapi saat hendak dimasukkan ke dalam rumah, mobilnya menabrak batu besar,” ungkap Suwarsih kepada detikJatim pada Jumat (25/8/2023).

Dua batu besar yang awalnya menghalangi akses pikap pengangkut material renovasi ke rumah Wiwik akhirnya telah dibongkar. Awalnya, batu-batu tersebut ditempatkan di sepanjang jalan gang, meskipun tujuannya tidak jelas.

Keberadaan dua batu tersebut sempat menghambat pikap yang membawa bahan renovasi untuk rumah Wiwik, terutama ketika Masriah juga memarkirkan motornya di depan pagar rumahnya.

Jalan yang hanya selebar 4 meter dan merupakan satu-satunya akses ke gang buntu itu semakin sempit akibat adanya dua batu tersebut, sehingga pikap tidak dapat mencapai rumah Wiwik.

Para pekerja renovasi akhirnya harus memindahkan material dengan menggunakan gerobak ke rumah Wiwik. Wiwik sendiri merasa iba terhadap para pekerja yang berjuang keras untuk merenovasi rumahnya.

Sebagai catatan, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, merasa simpati terhadap situasi Wiwik yang rumahnya telah rusak akibat gangguan yang telah dialami selama bertahun-tahun dari Masriah, termasuk tindakan menyiram air kencing dan tinja.

Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor tersebut memutuskan untuk membantu proses renovasi rumah Wiwik setelah upaya mediasi antara Masriah dan Wiwik tidak berhasil. Mediasi seharusnya diadakan di Kantor Balai Desa Jogosatru pada tanggal 15 Agustus 2023, namun Masriah tidak menghadiri undangan tersebut dan bahkan tidak berada di rumah saat itu.

Masriah sebelumnya telah terbukti melakukan tindakan tersebut sejak tahun 2017 hingga 2023, dan akhirnya divonis melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10/2013 pasal 8 ayat (1) huruf C, yang mengakibatkan dia dipenjara selama satu bulan.

Masriah juga telah membuat janji untuk tidak mengulangi perbuatannya saat dimediasi oleh Polsek Sukodono pada tahun 2017, namun ia justru melanjutkan tindakannya dengan menyiram kotoran tiga kali sehari ke rumah Wiwik.

Motif di balik konflik ini adalah keinginan Masriah untuk memiliki rumah yang sebelumnya dimiliki oleh adiknya. Sebelum rumah tersebut dijual kepada Wiwik, Masriah berusaha membelinya dari adiknya namun tidak memiliki uang yang cukup.

Sengketa antara tetangga ini masih berlanjut, dan saat ini Wiwik telah mengajukan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar terhadap Masriah sebagai kompensasi atas tindakannya selama bertahun-tahun. Gugatan ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.