Berita  

Mahfud MD Memberikan Komentar Mengenai Rencana KPK Memanggil Cak Imin

suroboyo.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan komentar terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.

Rencana ini terkait dengan penyelidikan mengenai dugaan kasus pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan. Ketika peristiwa tersebut terjadi, Muhaimin menjabat sebagai menteri ketenagakerjaan.

Mahfud memberikan pandangannya mengenai apakah rencana ini dapat dianggap sebagai politisasi hukum. Saat ditemui oleh wartawan di sela-sela KTT ke-43 ASEAN yang berlangsung di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada Selasa (5/9/2023).

Mahfud menyampaikan, “Menurut saya, ini bukan merupakan politisasi hukum. Kami berpegang pada prinsip bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan politik.” Pernyataan ini disampaikan melalui akun resmi Instagram.

Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, Mahfud meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung.

Mahfud lantas bercerita kalau pernah dipanggil KPK ketika mantan ketua MK Akil Mochtar terkena OTT. Kapasitas Mahfud sebagai eks ketua MK.

“Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?,” ujar Mahfud menguraikan.

“Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, menurut Mahfud, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu. Tujuannya untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang.