Berita  

Langkah Tegas Pemerintah: Pajak Rokok Elektrik Diberlakukan, Fokus pada Dampak Jangka Panjang Vape

suroboyo.id – Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan pajak rokok elektrik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang mengatur Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Salah satu alasan di balik pemberlakuan pajak rokok elektrik adalah untuk mengendalikan jumlah konsumen vape di masyarakat. Aturan ini resmi berlaku mulai hari ini, Senin (1/1/2024).

Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa peran para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha rokok elektrik, sangat penting dalam mendukung implementasi kebijakan ini. Hal ini disampaikan dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari Sumber pada Senin (1/1).

Pemberlakuan pajak rokok elektrik ini mencerminkan komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok elektrik sejak diterapkannya cukai pertengahan tahun 2018.

Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Alasan kedua pengenaan pajak rokok menurut Kemenkeu adalah mengedepankan aspek keadilan lantaran rokok konvensional yang dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, sudah lebih dulu dikenakan pajak rokok sejak 2014.

“Dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan. Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp1,75 T atau hanya sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun,” bebernya.

Kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga disebut Kemenkeu hasil dari kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.