Berita  

KPU Surabaya Mengundang Difabel untuk Mendaftar sebagai KPPS: Kesempatan Terbuka hingga 20 Januari 2024

suroboyo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengumumkan pembukaan rekrutmen untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dengan penekanan khusus pada penerimaan penyandang disabilitas.

Pendaftaran KPPS dapat dilakukan mulai tanggal 11 Desember 2023 hingga 20 Januari 2024, dengan total kuota lebih dari 57 ribu posisi yang akan ditempatkan di 8 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Subairi, Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menekankan bahwa prinsip aksesibilitas diterapkan dengan memberikan peluang seluas-luasnya bagi teman-teman difabel untuk mendaftar.

Dia juga menyatakan bahwa tidak hanya untuk KPPS, tetapi pendaftaran sebagai anggota DPR, caleg, atau presiden juga terbuka selama memenuhi persyaratan.

Subairi menegaskan bahwa difabel tidak perlu khawatir akan ditolak, karena bila memenuhi syarat, pendaftar difabel akan diterima sebagai anggota KPPS.

“Di KPPS kami sampaikan, jangan sampai ada yang menolak pendaftaran teman-teman disabilitas. Selama memenuhi persyaratan, sepanjang mampu bekerja dan memenuhi syarat, silakan mendaftar,” tegasnya.

Selain memastikan aksesibilitas, Subairi memastikan KPU Surabaya memiliki tempat pemungutan suara ramah disabilitas. Hal itu menjadi salah satu syarat pendirian lokasi TPS, yaitu di tempat datar, tidak boleh di tempat ketinggian.

“Jadi, tidak ada ceritanya TPS itu di lantai 7 atau 8, karena salah satu semangatnya adalah memberikan pelayanan maksimal buat teman-teman disabilitas,” pungkasnya.

Syarat pendaftaran melengkapi surat pendaftaran, fotokopi e-KTP (usia 17-55 tahun), fotokopi ijazah minimal SMA/SMK, surat pernyataan dalam satu dokumen, dan surat keterangan kesehatan. Calon pendaftar wajib mencantumkan tiga lembar surat kesehatan, yakni surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika.

Kemudian mengumpulkan daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4×6 cm, surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol), dan surat pernyataan bermaterai.