Berita  

KPK Resmi Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka Korupsi

suroboyo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan bahwa Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi.

Penetapan ini merupakan langkah lanjutan setelah tahap penyelidikan, yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan SYL.

Pengumuman resmi ini disampaikan melalui pesan tertulis pada Jumat, 29 September. KPK secara tegas menyebutkan bahwa SYL telah resmi menjadi tersangka dalam kasus yang sedang diselidiki.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat terkait kasus ini. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL, yang dilakukan pada Kamis, 28 September hingga pagi hari.

“Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan,” kata Ali saat dikonfirmasi mengenai status tersangka SYL pagi ini.

“Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud,” ujarnya.

Syahrul sudah pernah diperiksa KPK pada 19 Juni lalu. Kala itu ia diperiksa kurang lebih selama tiga jam.

“Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab,” kata dia pada Juni lalu.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyampaikan bahwa ada tiga klaster dugaan korupsi yang tengah didalami di lingkungan Kementan. Dia menyampaikan itu usai Syahrul Yasin Limpo diperiksa pada 19 Juni lalu.

Baca Juga :   Suhartoyo Resmi Dilatik Menjadi Ketua MK Menggantikan Anwar Usman

“Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru klaster pertama. Jadi, rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada klaster kedua, ketiga,” ujarnya di KPK pada 19 Juni lalu.

Berdasarkan informasi hasil gelar perkara yang diterima CNNIndonesia.com, pimpinan KPK menyepakati Yasin Limpo dan dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya sebagai tersangka.

“Bahwa perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah/janji/sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian Th 2019-2023 (spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023) disetujui untuk naik ke penyidikan dengan calon tersangka SYL (Menteri Pertanian RI tahun 2019 s/d 2024),” tulis informasi yang diperoleh dari sumber internal KPK.

CNN Indonesia telah berusaha menghubungi Syahrul Yasin Limpo melalui telepon dan pesan Whatsapp untuk mengonfirmasi kabar ini, tapi pesan gagal terkirim.