Berita  

KPK Menetapkan Wali Kota Bima sebagai Tersangka dan Menahannya

suroboyo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengumumkan status Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, yang menjabat pada periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. Pengumuman ini dilakukan dalam konferensi pers pada malam hari, Kamis (5/10).

Dalam konferensi pers tersebut, Muhammad Lutfi terlihat mengenakan rompi oranye yang merupakan tanda khas tahanan KPK, dengan tangannya terborgol.

Firli Bahuri, Ketua KPK, mengumumkan, “Pada malam ini, kami menetapkan tersangka dengan nama Muhammad Lutfi, yang merupakan Wali Kota Bima periode 2018-2023.”

Firli juga menyebutkan bahwa Lutfi akan ditahan selama 20 hari pertama, dimulai sejak tanggal 5 Oktober hingga 24 Oktober 2023, di Rumah Tahanan KPK.

Lutfi disebut bersama keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima. Lutfi disebut menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah Rp8,6 miliar.

“Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Firli.

Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada Kamis (31/8), KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan.

Di antaranya di kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima; dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.

Dari sana, tim penyidik KPK mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik diduga terkait perkara.

Atas perbuatannya, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).