Berita  

KPK Lakukan Penggeledahan di Surabaya-Jabodetabek Terkait Korupsi Pengadaan APD

suroboyo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kantor-kantor yang menjadi sasaran penggeledahan tersebar di wilayah Surabaya dan Jabodetabek.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap peran dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI.

Penggeledahan ini mencakup kantor BNPB, kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, kantor LKPP, dan juga rumah kediaman dari para tersangka dalam kasus tersebut.

“Tim penyidik beberapa waktu lalu telah melaksanakan upaya paksa berupa tindakan penggeledahan di wilayah Jabodetabek dan Surabaya,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa (21/11/2023).

Dia mengatakan KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan transaksi aliran uang dalam penggeledahan tersebut. Dia mengatakan KPK juga menemukan transaksi pembelian aset bernilai ekonomis.

“Dari proses kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan, dan aliran uang ke berbagai pihak, termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan pendalaman kasus itu masih terus dilakukan. Dia mengatakan hasil temuan itu akan dikonfirmasi ke para tersangka dalam kasus tersebut.

“Pendalaman lanjutan melalui penyitaan dan analisis atas temuan tersebut segera dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi, termasuk para tersangka,” ujarnya.

KPK diketahui memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan. KPK mengatakan tersangka dalam kasus itu berjumlah lebih dari satu orang.

Baca Juga :   Penanganan Kasus Omicron di Surabaya Berpedoman pada SE Menkes

“Ada beberapa orang ya, saya kira lebih dari satu yang ditetapkan tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Kasus dugaan korupsi APD ini terkait proyek yang menggunakan anggaran di Kemenkes pada periode 2020-2022. Pengadaan APD itu terjadi saat masa pandemi COVID-19.

“Jadi saya kira ini cukup besar proyek APD untuk COVID-19. Nilai dengan Rp 3,03 triliun itu untuk 5 juta set APD,” ujar Ali.

KPK mengatakan dugaan korupsi di Kemenkes itu mengakibatkan kerugian negara. Hasil penyidikan awal, menurut Ali, menemukan dugaan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.

“Untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020. Tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut,” katanya.

KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada lima orang terkait korupsi di Kemenkes. Lima orang itu terdiri atas dua ASN dan tiga pihak swasta.

“KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” jelas Ali.

Informasi dari sumber, berikut ini nama-nama pihak yang dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi di Kemenkes:

Budi Sylvana (PNS)
Satrio Wibowo (Swasta)
Ahmad Taufik (Swasta)
A Isdar Yusuf (Advokat)
Harmensyah (PNS)

Tiga di antara lima nama itu merupakan tersangka, yakni Budi Sylvana, Satrio Wibowo, dan Ahmad Taufik. Budi Sylvana diketahui pernah menjabat Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.

Kementerian Kesehatan juga telah buka suara soal dugaan korupsi alat pelindung diri yang tengah diusut KPK. Kemenkes mengatakan kasus itu terjadi sebelum era Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan.

“Sepemahaman kami, ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai Menkes,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga :   Cerita Keluarga Pasien Surabaya yang Tewas di Pondok Gus Samsudin

Siti mengatakan pihaknya belum mengetahui sosok tersangka dari kasus tersebut. Kemenkes masih akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

“Kita ikut dulu prosesnya,” ujar Siti.