Index
Berita  

Kontras Mengecam UU ASN yang Memungkinkan TNI-Polri Isi Jabatan Sipil, Mirip Era Orde Baru

suroboyo.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah mengeluarkan kecaman keras terhadap Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengisi jabatan dalam ASN. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 19 UU ASN.

“Kami dengan tegas mengecam revisi UU ASN yang memungkinkan prajurit TNI dan anggota Polri menduduki jabatan tertentu dalam ASN,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam sebuah pernyataan tertulis pada Kamis (5/10).

Dimas menilai bahwa ketentuan ini merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap hukum dan semangat reformasi yang seharusnya menghilangkan praktik dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) dan menguatkan supremasi sipil.

“Pemberian izin kepada TNI dan Polri untuk menduduki jabatan ASN adalah langkah Pemerintah yang akan menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI/Polri, sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru,” ujarnya.

Selain itu, Dimas mengkhawatirkan bahwa keberadaan TNI dan Polri dalam ASN akan mengakibatkan kedua institusi ini menjadi jauh dari tingkat profesionalisme yang diharapkan.

Dia juga menyoroti bahwa menurut konstitusi, TNI memiliki mandat untuk menangani urusan pertahanan, sementara Polri bertanggung jawab untuk urusan keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan urusan sipil.

Dimas mengaku heran di tengah tantangan pertahanan dan keamanan yang semakin berat dalam konteks global, kedua institusi ini malah diperbolehkan menduduki jabatan sipil. Seharusnya, kata dia, kedua institusi itu fokus pada tugas pokok dan fungsi di sektornya masing-masing.

Ditambah, Dimas beranggapan tidak ada kedaruratan yang signifikan sehingga mengharuskan ASN harus berasal dari kedua institusi tersebut.

“Ditempatkannya TNI-Polri hanya akan memperparah situasi di tengah problematika kedua institusi yang masih menumpuk, khususnya berkaitan dengan kultur kekerasan,” kata dia.

Dimas menyebut KontraS juga menyoroti pengesahan UU ASN secara formil. Dia mengatakan pengesahan revisi UU ASN ini kembali menunjukkan ‘buruk rupa’ legislasi di Indonesia. Pasalnya, draf revisi UU ASN tidak tersedia di website DPR RI.

“Pemerintah bersama DPR RI tampaknya tidak belajar dari proses legislasi sebelumnya yang dilakukan secara kilat dan jauh dari nilai transparansi serta akuntabilitas,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna DPR, Selasa (3/10).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

UU itu memperbolehkan TNI/Polri menempati jabatan ASN. Aturan itu dituangkan dalam Pasal 19. Adapun jabatan ASN terdiri dari jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

“Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 19.

Exit mobile version