Berita  

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL

suroboyo.id – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Menurut Ade, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara, di mana ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, yakni pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari yang sama, dan hasilnya menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menetapkan status tersangka pada Firli.

Dalam laporan kasus ini, Firli dituduh oleh seseorang yang melaporkannya ke Polda, dengan tuduhan meminta sejumlah uang dengan janji dapat mengurus penanganan kasus korupsi yang melibatkan nama Syahrul, yang saat itu sedang ditangani oleh KPK.

Firli sendiri telah membantah tudingan tersebut, dengan menegaskan bahwa ia tidak melakukan pemerasan ataupun menerima uang dari politikus Partai Nasdem tersebut.

Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi sebanyak dua kali. Penyidik kepolisian juga telah menggeledah dua rumah yang diduga milik Firli di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi, serta memeriksa 91 saksi dan menyita berbagai bukti.