Berita  

Ketua KPK Firli Bahuri Berencana Melawan Penetapan Tersangka Pemerasan

suroboyo.id – Polda Metro Jaya telah secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, pihak Firli menyatakan keberatan terhadap penetapan tersangka tersebut.

Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, menyampaikan keberatannya terhadap penetapan tersangka ini. Dalam pernyataannya, Ian mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Firli terkesan dipaksakan.

Dia juga menyoroti fakta bahwa alat bukti yang disita oleh penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada pihaknya.

“Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli,” ujar Ian ketika dihubungi pada Kamis (23/11/2023).

Ian menambahkan bahwa alasan keberatan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa penetapan tersangka terjadi dengan pemaksaan dan bahwa alat bukti yang diakui telah disita oleh penyidik tidak pernah dipertunjukkan kepada pihaknya.

Ian menambahkan sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri sejak penetapan tersangka malam tadi. Hasilnya, Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terkait status tersangka yang ada.

“Intinya, kita akan melakukan perlawanan,” imbuhnya.

Dijerat Pasal Pemerasan

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga :   Bagaimana Mencegah Penyakit Menular

Berikut isi pasal yang menjerat Firli:

Pasal 12e

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Pasal 12B

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 65 KUHP

Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.