Berita  

Kesepakatan Penuh Dewas KPK Dalam Vonis Etik Firli: Tanpa Perbedaan Pendapat

suroboyo.id – Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah mencapai kesepakatan penuh terkait vonis etik terhadap Firli Bahuri. Dalam proses ini, Dewas menyatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion terkait keputusan terhadap Firli.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menjelaskan bahwa semua anggota Dewas sepakat dengan putusan tersebut. “Nggak ada, nggak ada. Jadi semua sepakat,” ucapnya di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/12/2023).

Proses pengambilan keputusan terhadap Firli ini melibatkan pemeriksaan terhadap 27 saksi dalam sidang etik. Dewas KPK kemudian melakukan musyawarah untuk menetapkan vonis terhadap Firli.

Meskipun putusan telah diambil pada hari ini, Syamsuddin menekankan bahwa Dewas KPK masih membutuhkan waktu untuk membacakan putusan secara resmi kepada publik. Hal ini berkaitan dengan pertimbangan hukum yang perlu dijelaskan secara tertulis.

“Apa pertimbangan hukumnnya? Masa putusan begitu saja, mesti ada bukti-buktinya, mesti ada pasal-pasal yang dilanggar, mesti ada yang meringankan apa, memberatkan apa. Semua itu kan mesti dituangkan secara tertulis,” ujar Syamsuddin.

Sesuai rencana, putusan etik kepada Firli akan dibacakan Dewas KPK pada 27 Desember pekan depan. Dewas KPK mengatakan vonis itu tidak akan terganggu oleh keppres yang nantinya dikeluarkan Presiden Jokowi terkait pengunduran diri Firli.

“Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus,” tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.

Firli Bahuri diketahui menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran etik. Firli dilaporkan atas momen pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga kepemilikan harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN.

Di tengah vonis etik yang sudah di depan mata itu, Firli Bahuri mengundurkan diri. Surat pengunduran diri Firli telah disampaikan kepada Jokowi pada 18 Desember.