Berita  

Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta per Jemaah: Rincian Dana dan Komponennya

suroboyo.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp105 juta per individu.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan proposal tersebut dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Senin (13/11).

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, “Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sejumlah Rp105.095.032.”

BPIH, sebagai biaya total yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji, merupakan kumpulan dari sumbangan jemaah dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

Menteri Agama menjelaskan bahwa BPIH terbagi menjadi dua komponen utama, yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Yaqut menjelaskan BPIH ini disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Ia mengatakan kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.

“Pembebanan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.

Adapun BPIH meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

Usulan BPIH itu lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp90 juta untuk haji reguler. Namun, formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun 2024 belum diputuskan.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan usulan besaran BPIH tersebut akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.