suroboyo.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar 6,13 persen untuk tahun 2024. Peningkatan ini mencapai sekitar Rp 125.000.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi Jawa Timur pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.040.244,30. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jawa Timur tahun 2024 menjadi Rp 2.165.244,30.
Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023. Selain itu, peningkatan ini juga berdampak langsung pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Surabaya dan Sidoarjo, yang turut mengalami kenaikan sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan.
Sehingga bila berdasarkan keputusan tersebut, UMK 2024 Surabaya diperkirakan akan naik juga dengan besaran yang sama.
Upah minimun Kota Surabaya yang sebelumnya Rp 4.525.479,19 akan naik menjadi Rp 4.802.891,06 untuk UMK 2024.
Kabupaten Sidoarjo yang berada bersebelahan dengan Surabaya juga akan mengalami kenaikan UMK 2024.
Besaran UMK 2024 Sidoarjo diperkirakan naik dari sebelumnya Rp 4.518.581,85 menjadi Rp 4.795.570,91.
Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo adalah salah satu daerah dengan upah minimun tertinggi di Jawa Timur.
Sehingga kabar kenaikan jumlah upah minimun di daerah tersebut akan ditunggu oleh banyak pekerja.
Untuk lebih pastinya, sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK 2024 akan ditetapkan resmi paling lambat 30 November 2023.