suroboyo.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menyampaikan kekhawatiran terkait dampak bisnis yang berkembang di platform media sosial, termasuk TikTok Shop, yang konon telah berdampak negatif pada omset pedagang di pasar dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jokowi berpendapat bahwa media sosial seharusnya tidak dijadikan sebagai platform bisnis.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa perkembangan ini berdampak pada UMKM, produksi di usaha kecil dan mikro, serta pasar.
Beberapa pasar, menurutnya, sudah mengalami penurunan omset. Ia menegaskan bahwa media sosial seharusnya lebih berfokus pada aspek sosial dan bukan sebagai wadah bisnis.
Jokowi juga menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah merencanakan aturan untuk mengendalikan bisnis e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop.
Regulasi yang sedang dalam tahap perancangan ini bertujuan untuk mengatur peran aplikasi tersebut sebagai media sosial dan juga sebagai platform perdagangan atau media ekonomi.
“Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu,” kata Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa TikTok Shop tidak dilarang di Indonesia. Akan tetapi bakal ada aturan yang setara dengan platform lainnya.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan aturan detail mengenai aktivitas bisnis TikTok Shop akan masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).