Index
Berita  

Indra Charismiadji, Jubir Timnas AMIN, Ditahan di Rutan Cipinang Terkait Kasus Pajak dan TPPU

suroboyo.id – Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji, kini mendekam di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan setelah pelimpahan tahap II oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (27/12).

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, menjelaskan bahwa penahanan Indra didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023.

“Tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” kata Mahfuddin dalam keterangan tertulisnya.

Indra ditahan sebagai tersangka dalam kasus perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang diketahui merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Indra dan Ike Andriani, yang keduanya telah mengalami pelimpahan tahap II oleh penyidik.

Mahfuddin menjelaskan JPU juga menahan tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 27/M.1.13/Ft.2/12/2023.

Terpisah, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf memastikan Timnas AMIN bakal memberi pendampingan hukum kepada Indra.

“Kami tim hukum nasional amin mendampingi secara hukum. Kami harap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan,” kata Ari.

Exit mobile version