Berita  

Hasto PDIP Mengungkapkan Reaksi Megawati Usai Putusan MK Mengenai Syarat Cawapres

suroboyo.id – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, membeberkan reaksi dan instruksi dari Ketua Umum partainya, Megawati Soekarnoputri, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari Senin, 16 Oktober.

Hasto mengungkapkan bahwa Megawati merespons putusan tersebut dengan santai. Dia menyatakan bahwa pada hari yang sama, Megawati tetap melanjutkan kegiatan partai dengan meresmikan beberapa kantor baru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di berbagai daerah.

“Dalam tengah-tengah berbagai dinamika politik yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Bu Mega tetap tenang, dan beliau terus memfokuskan diri pada upaya memperkuat struktur organisasi partai,” kata Hasto di kantor pusat media TPN Ganjar, Menteng, Jakarta Pusat, pada malam hari Senin, 16 Oktober.

Hasto juga menegaskan bahwa partainya tidak terpengaruh oleh dinamika eksternal yang tengah berlangsung. Dia menyatakan bahwa seluruh kader partai saat ini masih berkonsentrasi penuh pada upaya memenangkan Ganjar dalam Pemilihan Presiden 2024.

“Sehingga instruksi Ibu Megawati Soekarnoputri tadi kepada seluruh kader bahwa capres dan cawapres yang ditetapkan oleh Ibu Mega dan akan diumumkan dalam waktu dekat,” ujar dia.

Kritik Putusan MK

Namun begitu, Hasto melayangkan kritik atas putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan MK telah melangkahi wewenang karena telah menambah muatan baru. MK, kata Hasto mestinya cukup memutuskan bahwa UU bertentangan atau tidak dengan konstitusi.

Sebab, kewenangan untuk menambah muatan materiil dalam UU merupakan kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembuat UU.

Dia menyesalkan putusan tersebut MK yang menambah syarat capres dan cawapres bisa dari kalangan kepala daerah. Putusan itu dinilai mengganggu karena diumumkan menjelang masa pendaftaran capres dan cawapres di KPU.

“Ketika pemilu sebenarnya sudah masuk pada tahapan pendaftaran capres dan cawapres masih ada persoalan-persoalan yang seharusnya tidak perlu ketika sikap kenegarawanan itu betul-betul dikedepankan,” kata Hasto.

MK telah mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Perkara itu tertuang dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Hakim Konstitusi dan M Guntur Hamzah beralasan batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.