Berita  

Gibran Komentari Penolakan MK Terhadap Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

suroboyo.id – Pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan untuk menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), gugatan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Bagaimana tanggapan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, terhadap penolakan tersebut?

Ketika ditemui di Balai Kota Solo, Gibran memberikan responsnya terhadap putusan MK. Dia mengungkapkan bahwa dia tidak mengikuti sidang putusan terkait batas usia capres dan cawapres yang berlangsung di MK. Gibran lebih memilih untuk fokus pada pekerjaannya dan menerima tamu di hari itu.

“Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya,” kata Gibran.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengungkapkan bahwa ia tidak mengikuti perkembangan terkait putusan MK tersebut. Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi atau membuat asumsi terhadap putusan tersebut.

“Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu hlo,” ujarnya.

Menurut Gibran, saat ini sudah klir dan MK juga telah memutuskan.

“Wes klir ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti,” pungkasnya.

Diketahui, MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).