Index
Berita  

Firli Bahuri Merasa Terasing di Mabes Polri saat Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL

suroboyo.id – Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, mengungkapkan perasaannya yang terasa asing ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemerasan di Mabes Polri pada Kamis (16/11).

Pernyataan tersebut disampaikan Firli saat mengadakan konferensi pers menjelang klarifikasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (20/11) pagi ini.

Dalam konferensi pers, Firli membahas pengabdian dan masa baktinya selama 40 tahun di institusi Polri. “Pada tanggal 16 November 2023, saya telah mengabdikan diri kepada negeri ini selama 40 tahun. Saya menghabiskan 40 tahun pengabdian saya, menjalani hidup untuk berbakti pada bangsa dan negara, dan akhirnya purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (20/11) siang.

“Saya bertanya pada diri saya, 40 tahun lama mengabdi di lembaga Kepolisian Republik Indonesia, tetapi saya harus bertanya pada diri saya, apakah saya pernah selama itu mengabdi di sana, dan mengapa markas besar itu terasa asing bagi saya. Itulah yang bergejolak pada batin saya di tanggal 16 November 2023,” sambungnya.

Sebagai informasi, pada waktu tersebut, Firli untuk kedua kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sebagai saksi dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian.

“Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan dan saya juga tidak pernah terlibat dalam suap-menyuap dan gratifikasi pada siapa pun,” ujar pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu.

Firli mengatakan dirinya mengklaim akan berupaya menjemput keadilan bagi dirinya.

“Semoga seluruh bangsa Indonesia bisa bangkit dari titik nadir hidupnya masing-masing, terutama ketika pengabdian dan korsanya diuji sebagai aparat penegak hukum,” kata Firli.

Pada Senin ini sejatinya Firli harus menghadiri panggilan Dewan Pengawas KPK yang akan mengklarifikasinya soal pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. SYL kini diketahui telah menjadi tersangka dugaan tipikor di lingkungan Kementan, dan telah ditahan KPK.).

Selain itu, Firii juga terjerat kasus dugaan pidana pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL yang kini tengah disidik Polda Metro Jaya. Terkait kasus itu, Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 saksi, termasuk Firli yang dua kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di salah satu ruang markas Bareksrim Polri, Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, yakni ahli pidana, ahli hukum acara, ahli mikroekspresi, ahli digital forensik, hingga ahli bidang multimedia.

Diketahui, polisi juga menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Firli sebagai barang bukti terkait kasus ini.

KPK dan penyidik pihak kepolisian telah menggelar rapat koordinasi untuk penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Exit mobile version