Berita  

Ferdy Sambo Resmi Dieksekusi Di Lapas Salemba, Menjalani Hukuman Seumur Hidup

Jakarta – Mantan Kepala Bagian Propam Mabes Polri Ferdy Sambo terpidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. dieksekusi hari ini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati Sambo menjadi penjara seumur hidup karena pembunuhan berencana, Brigadir J.

Nasib Ferdy Sambo menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat berdasarkan Putusan MA Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,Ketua Demikian disampaikan Jaksa Agung (Ketut Sumedana) dalam keterangannya, Kamis (24 Agustus 2023).

Adapun dua terpidana lainnya dalam kasus ini, Ma’aruf dan Ricky Rizal, juga dieksekusi di penjara yang sama dengan Sambo. Dalam kasus Strong, Ma’arufa harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan penahanan pra-sidang.

Ricky Rizal Wibowo sedang menjalani hukuman 8 tahun di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama menjalani masa tahanan dan rutan), jelas Ketut.

Sementara itu, terpidana Putri Candrawathi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (23/8). Istri mantan Kadis Propam itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sebagai informasi, MA dalam sidang kasasi yang diajukan Sambo Cs meringankan putusan yang disetujui Kejaksaan Tinggi DKI di Jakarta. Keputusan tersebut juga mempunyai kekuatan hukum tetap atau inrah.

Dalam hukumannya, Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati divonis hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Disusul Ma’aruf Kuat dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.