suroboyo.id – Polresta Cilacap telah mengambil langkah resmi dengan menetapkan dua siswa dari SMP Negeri 2 Cimanggu, berinisial MK (usia 15 tahun) dan WS (usia 14 tahun), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan perundungan terhadap rekan sebaya mereka, FF (usia 14 tahun).
Kombes Stefanus Satake Bayu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta memeriksa rekaman video yang telah beredar di media sosial.
“Iya, sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka,” ungkap Bayu dalam konfirmasinya pada Jumat (29/9).
Bayu juga menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP,” jelasnya.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan siswa SMP itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terdapat beberapa anak sekolah yang sedang berkumpul. Namun, penganiayaan dan perundungan itu paling banyak dilakukan oleh seorang siswa yang menggunakan topi hitam.
Pelaku menganiaya korban dengan memukul, menyeret, menginjak, dan menendang berkali-kali hingga tersungkur. Sementara korban tidak melawan sekali pun. Dia tampak tidak berdaya dan merintih kesakitan.
Beberapa temannya yang mencoba memisahkan bahkan mendapat ancaman oleh pelaku dengan menggunakan Bahasa Sunda, agar tidak ikut campur. Namun, ada pula temannya yang menertawakan, bahkan ikut menampar korban.