Berita  

Dishub Surabaya Berikan Sanksi terkait Tarif Parkir Mobil Rp 30 Ribu di Taman Apsari yang Viral

suroboyo.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengambil tindakan terhadap oknum pengelola parkir mobil di Taman Apsari yang menjadi viral karena menetapkan biaya parkir sebesar Rp 30 ribu.

Jeane Taroreh, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, menyatakan bahwa Dishub telah mengambil langkah dengan melaksanakan operasi gabungan bersama Komando Garnisun Tetap (Gartap) III/Surabaya sebagai respons terhadap video viral yang muncul pada Sabtu (25/11). Operasi dilaksanakan pada Minggu (26/11) dan menyasar lokasi parkir di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Surabaya.

“Tindakan ini merupakan upaya penertiban setelah mendapat laporan dari warga terkait jukir (juru parkir) liar di lokasi tersebut. Jukir ini ternyata bukan berasal dari instansi Dishub Kota Surabaya,” ujar Jeane.

Dalam operasi tersebut, Dishub mengevaluasi izin parkir dan memeriksa apakah telah memenuhi persyaratan. Selain itu, Dishub juga memastikan bahwa tarif parkir yang dikenakan oleh jukir di sekitar lokasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam karcis parkir.

Nah, pada Senin (27/11), Dinas Perhubungan Surabaya telah memanggil orang yang berada di video tersebut untuk dilakukan penindakan dan pembinaan. Jeane menyebutkan, jukir telah mengakui kesalahan dan diminta untuk tidak melakukan tindakan itu lagi.

Sebelumnya, Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru menyampaikan bahwa jalan akses di kawasan parkir di taman Jalan Gubernur Suryo itu milik swasta yang belum diserahkan ke Pemerintah Kota.

”Jalan akses itu masih milik pengembang, belum diserahkan ke pemkot. Jadi masih milik swasta sehingga pengelolaannya bukan di Dishub,” kata Tundjung.