Gadget  

Daftar Harga iPhone 15 di Singapura, Pre-Order Dimulai Malam Ini

suroboyo.id – Bagi para penggemar produk Apple di Indonesia, tampaknya masih harus bersabar karena iPhone 15 belum akan segera hadir di Tanah Air.

Namun, untuk yang tak sabar dan ingin segera memiliki iPhone 15, dapat mempertimbangkan untuk membelinya di negara tetangga, Singapura.

Berdasarkan informasi yang terdapat di situs resmi Apple Singapura, mereka telah membuka tahap pre-order untuk iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max. Pendaftaran pre-order telah dimulai pada hari ini, Jumat (15/9).

Keempat model iPhone 15 series ini sudah dapat dipesan melalui situs resmi Apple Singapura mulai pukul 20.00 waktu setempat atau pukul 19.00 WIB. Setiap pembeli dibatasi untuk hanya dapat membeli maksimal dua unit dari setiap modelnya.

Sementara itu, penjualan perdana iPhone 15 series di Singapura akan dimulai setelah sepekan masa pre-order, yakni pada tanggal 22 September.

Namun begitu, perlu diingat apabila membeli ponsel di luar negeri, perlu membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler di Indonesia.

Berapa biaya daftar IMEI iPhone 15?

Biaya pendaftaran IMEI terdiri dari beberapa variabel, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor.

Sementara itu, PPH Pasal 22 impor dikenakan sebesar 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 20 persen dari nilai impor untuk yang tidak memiliki NPWP.

Pendaftaran IMEI bisa dilakukan secara online kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situshttps://www.beacukai.go.idatau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh di play store.

Namun apabila Kantor Pabean telah menerapkan Elektronic Customs Declaration (ECD), registrasi IMEI dapat dilakukan sekaligus mengisi ECD.

Setelah mendaftar, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia. Bukti tersebut disampaikan beserta dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Jika kita belum mengisi formulir registrasi IMEI, kita dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor.

Berikut daftar iPhone 15 di Singapura:

iPhone 15
iPhone 15 128GB: S$1,299.00 (Rp14,6 jutaan)
iPhone 15 256GB: S$1,459.00 (Rp16,4 jutaan)
iPhone 15 512GB: S$1,779.00 (Rp20,1 jutaan)

iPhone 15 Plus
iPhone 15 Plus 128GB: S$1,449.00 (Rp16,3 jutaan)
iPhone 15 Plus 256GB: S$1,609.00 (Rp18,1 jutaan)
iPhone 15 Plus 512GB: S$1,929.00 (Rp21,2 jutaan)

iPhone 15 Pro
iPhone 15 Pro 128GB: S$1,649.00 (Rp18,6 jutaan)
iPhone 15 Pro 256GB: S$1,809.00 (Rp20,3 jutaan)
iPhone 15 Pro 512GB: S$2,129.00 (Rp24 jutaan)
iPhone 15 Pro 1TB: S$2,449.00 (Rp27,6 jutaan)

iPhone 15 Pro Max
iPhone 15 Pro Max 256GB: S$1,999.00 (Rp22,5 jutaan)
iPhone 15 Pro Max 512GB: S$2,319.00 (Rp26,1 jutaan)
iPhone 15 Pro Max 1TB: S$2,639.00 (Rp29,7 jutaan)