Index

Daftar Gaji Guru SD Terbaru: Dari Honorer Hingga PNS

Ilustrasi Daftar Gaji Guru SD
Ilustrasi Daftar Gaji Guru SD

Suroboyo.id – Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, berikut ini daftar gaji guru terbaru mulai dari honorer hingga PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Profesi guru merupakan tugas yang mulia, karena dari mereka kita bisa mendapatkan pendidikan melaui dari baca tulis hingga menghitung.

Namun profesi sebagai guru tidak banyak diminati dikarenakan gajinya yang masih dianggap kurang layak. Faktanya status dari guru tersebut mempengaruhi perbedaan gaji yang didapat.

Baca Juga: Banyak Diminati, Intip Gaji Kasir Superindo Terbaru

Gaji yang diterima guru SD honorer berbeda dengan yang didapat oleh guru SD dengan status PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara).

Untuk itulah kalian perlu ketahui daftar gaji guru SD mulai dari honorer hingga PNS.

Lantas berapa gaji yang diterima baik guru SD honorer maupun guru SD PNS?

Daftar Gaji Guru SD

Berikut merupakan dartar gaji yang diterima mulai dari guru SD honorer hingga guru SD PNS.

1. Gaji Guru SD Honorer

Gaji yang diterima guru SD honorer masih dianggap kurang layak, dibandingkan dengan guru SD dengan status status PNS.

Umumnya guru SD honorer digaji berdasarkan jumlah jam mengajar, selain itu mereka juga tidak mendapatkan tunjangan seperti guru SD PNS karena tidak ada kebijakan khusus yang dibuat pemerintah untuk mengatur hal tersebut. Berikut daftar gaji guru SD honorer.

  • Rp 300.000 per bulan (gaji guru SD honorer dengan anggaran terbatas)
  • Rp 300.000 – Rp 1.000.000 per bulan (gaji guru SD honorer secara umum)
  • Rp 1.500.000 – Rp 2.000.000 per bulan (gaji guru SD di kota besar)

Baca Juga: Tembus Puluhan Juta Rupiah, Inilah Daftar Gaji Pegawai Superindo Terbaru 2022

2. Gaji Guru SD PNS

Gaji guru SD PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik daerah hingga pusat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara besaran gaji guru SD PNS disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) mulai dari dari 1-27 tahun. Berikut daftar gaji guru SD PNS.

a. Gaji Guru SD PNS Golongan I (Juru)

  • IA: Rp 1.560.000 – Rp 2.335.800
  • IB: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • ID: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

b. Gaji Guru SD PNS Golongan II (Pengatur)

  • IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Baca Juga: Cocok Sebagai Tambahan, Gaji Part Time Superindo

c. Gaji Guru SD PNS Golongan III (Penata)

  • IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIB: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIC: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIID: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

d. Gaji Guru SD PNS Golongan IV (Pembina)

  • IVA: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • IVB: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IVC: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • IVD: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • IVE: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Itulah rincian daftar gaji guru SD terbaru mulai dari status honorer hingga PNS. Sebagai info tambahan di kota besar untuk mendaftar sebagai guru SD PNS dibutuhkan lulusan minimal S1 yang akan langsung masuk ke golongan IIIA. Sementara untuk lulusan D3 akan masuk ke golongan IIA.

Exit mobile version