Index

Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Suroboyo.id – Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir beserta syarat yang harus dilengkapi.

Terkait hal ini, yaitu cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir dapat dilakukan melalui mobile JKN  atau melalui Pandawa.

Mobile JKN adalah aplikasi yang dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan calon peserta dan peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Prakerja Indonesia Sehat).

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Sedangkan Pandawa yaitu Pelayanan Administrasi melalui whatsapp yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk sejumlah keperluan peserta.

Lantas bagaimanakah cara mengurus BPJS untuk BPJS calon bayi? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Aturan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi

  • Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
  • Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
  • Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKNKIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.
  • Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
  • Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui JKN Mobile Beserta Besaran Iuran Terbaru Bulanannya

Cara dan Syarat Pendaftaran

1. Segmen PBPU

Untuk segmen ini, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  • Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
  • Surat (asli dan fotokopi) keterangan lahir dari dokter atau bidan Puskesmas, klinik atau rumah sakit.
  • Kartu Keluarga orang tua (asli dan fotokopi).
  • Jika Anda belum melengkapi autodebit tabungan, maka lengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng atau Bank Panin dan formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK.

2. Segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk segmen ini, anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Sedangkan ini adalah syarat-syaratnya:

  • Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi).
  • Kartu Keluarga orang tua (asli dan fotokopi).
  • Bayi baru lahir berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Hanya Menggunakan Hp Menggunakan Aplikasi JKN Mobile, Mudah dan Cepat

3. Segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

Bayi yang bisa didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya. Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS

Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.

Sedangkan, berikut adalah syaratnya:

  • Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
  • Fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi).
  • Kartu keluarga orang tua (asli dan fotokopi).
Exit mobile version