Index
Berita  

Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui JKN Mobile Beserta Besaran Iuran Terbaru Bulanannya

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

Suroboyo.id – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan milik pemerintah yang memiliki tujuan memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat secara merata.

BPJS sendiri adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang di selenggarakan mulai 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Cara daftar BPJS secara offline dapat dilakukan dengan langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan di masing-masing wilayah. Pelayanan pendaftaran BPJS Kesehatan sendiri buka selama hari kerja Senin-Jum’at pada pukul 08.00-15.00.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Hanya Menggunakan Hp Menggunakan Aplikasi JKN Mobile, Mudah dan Cepat

Untuk cara daftar BPJS Kesehatan membutuhkan beberapa perlengkapan administrasi. Dan berikut ini syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan BPJS Kesehatan.

Syarat Membuat BPJS Kesehatan

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NPWP
  • Nomor Handphone
  • Buku rekening
  • Pas foto ukuran 3×4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb
  • Alamat Email

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Melalui Aplikasi JKN

1. Buka aplikasi klik menu Pendaftaran Peserta Baru.

2. Klik Setujui syarat dan ketentuan.

3. Silahkan masukkan NIK e-KTP dan otomatis akan muncul namamu beserta anggota keluara.

4. Isi seluruh data anggota keluarga.

5. Masukkan alamat email, nomor ponsel, dan selesaikan pendaftaran melalui aplikasi dan akan dikirimkan nomor virtual account.

6. Lakukan pembayaran iuran via ATM atau bank yang ditunjuk oleh BPJS.

7. Jika belum mendapatkan nomor peserta atau terkendala masalah pendaftaran, Anda dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.

8. Kamu akan mendapat informasi e-ID BPJS dan print kartu BPJS.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022

Adapun untuk biaya iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 berdasarkan Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
  • kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Baca juga: BSU Tahap 3 Cair Minggu Ini, Cek Segera Namamu!

Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.

Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Itu tadi informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku Agustus 2022.

Exit mobile version