suroboyo.id – Setelah demo di Pasteur, Kota Bandung bubar, serikat buruh di Jawa Barat memutuskan untuk mengambil langkah lebih lanjut dengan menggelar mogok massal sebagai bentuk protes terhadap penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024.
Roy Jinto, Ketua KSPSI Jawa Barat, mengungkapkan bahwa meskipun aksi demonstrasi di Pasteur berakhir, buruh tidak berkeinginan mundur dan berencana untuk melakukan mogok massal di seluruh daerah di Jawa Barat. Rencananya, mogok massal ini akan dilaksanakan pada awal Desember 2023.
“Hari ini kita mengakhiri aksi, karena tidak bisa merubah keputusan gubernur terkait penetapan UMK 2024. Kita akan menyiapkan mogok massal di daerah, dalam waktu dekat sebelum SK UMK berlaku 1 Januari 2024,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (30/11/2023).
Dalam rencana mogok massal tersebut, serikat buruh di Jawa Barat dikabarkan akan menyasar sejumlah objek vital di daerah. Objek vital, termasuk jalan tol, akan dijadikan tempat demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan UMK 2024.
“Pokoknya kita menargetkan titik-titik vital di daerah itu sebelum SK UMK berlaku,” tegasnya.
Selain mogok massal, serikat buruh juga berencana menggugat Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin ke PTUN. Gugatan tersebut bakal dilayangkan supaya bisa membatalkan Kepgub penetapan UMK Jabar 2024.
“Hasil kesepakatan tadi, kita mempertimbangkan langkah hukum ke PTUN. Agar sebelum SK itu berlaku, bisa dibatalkan oleh PTUN. Rencananya kita daftarkan gugatan di Desember,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan Gubernur terkait besaran UMK tahun 2024. Hasilnya, PP nomor 51 2023 tetap menjadi pedoman kenaikan UMK di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat.
“Saya juga sudah menerima perwakilan dari serikat pekerja, sudah disetujui tetap pakai PP nomor 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami dan kami hanya bisa di koridor itu,” kata Bey di Gedung Sate, Kamis (30/11/2023).
Bey mengaku, ada 14 Kokab yang menyarankan besaran UMK di atas PP nomor 51. Namun, Pemprov Jabar tetap mempertimbangkan besaran UMK akan tetap naik meski harus sesuai PP nomor 51.
Kenaikan tertinggi Bekasi 5.343.430 tahun lalu Jabar UMK range 2-5 juta, terendah Kota Banjar Rp2.070.192. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, Karawang kini menjadi peringkat nomor 2 UMK tertinggi di Jabar.
“Kenaikan tiap daerah berbeda-beda sesuai karakter dan batas UMK. Saya berharap karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah yang kami bisa maksimal perbuat. Sudah diformulasi dan sudah cukup untuk kami menetapkan UMK hari ini,” ucapnya.
Berikut besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024:
1.KOTA BEKASI: Rp5.343.430
2.KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834
3.KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
4.KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
5.KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485
6.KOTA DEPOK: Rp4.878.612
7.KOTA BOGOR: Rp4.813.988
8.KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541
9.KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491
10.KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102
11.KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399
12.KOTA BANDUNG: Rp4.209.309
13.КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880
14.KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677
15.KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308
16.KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967
17.KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697
18.KOTA CIREBON: Rp2.533.038
19.KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730
20.KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871
21.KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666
22.KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951
23.KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204
24.KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437
25.KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464
26.KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126
27.KOTA BANJAR: Rp2.070.192