Berita  

BKPSDM, Bersama Ketua Komisi 1, 2, dan 3 DPRD, OPD Terkait serta Ketua F. Yanlik Sijunjung Bahas Pengumuman PPPK

suroboyo.id – Dalam diskusi yang berlangsung di ruang rapat kantor Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sijunjung pada Selasa (19/9/2023), pembahasan mengenai jadwal pengumuman dan persyaratan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang harus bersih, kompeten, dan melayani sesuai petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah digelar.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala BKPSDM Sijunjung, yaitu Riky Mainaldi Neri, S.STP, M.Si.

Diskusi yang berlangsung sangat antusias ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung, dr.H.Edwin Suprayogi, M.Kes, Inspektur Daerah Wandri Fahrizal,SH, Sekretaris Kominfo, Kabag Hukum, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Sekretaris P dan K, Kepala Bidang Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Ketua Komisi 1, 2, dan 3 DPRD (Ultriadi Sasmi, Aprizal PB, dan April Marsal).

Ketua F. Yanlik Sijunjung, Saptarius, juga hadir dalam pertemuan ini. Para pejabat dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan juga turut serta dalam diskusi ini. Media, yang diwakili oleh awak dari Gangga, turut hadir dalam acara ini untuk meliput pembahasan yang berlangsung.

Pendaftaran PPPK 2023 dimulai pada 20 September 2023. Pelamar dari honorer maupun umum diimbau untuk mencermati dahulu informasi lowongan di SSCASN bkpsdm.sijunjung.go.id, sebelum memutuskan melamar.

“Pelamar jangan langsung mendaftar. Cermati dahulu formasi yang tersedia dan jabatan mana yang cocok,” terang Riky.

Dia mengingatkan, honorer yang akan mendaftarkan PPPK 2023 untuk fokus pada instansi tempatnya mengabdi.

“Jangan terpancing mendaftar di instansi lain, bahkan pindah kabupaten/kota atau provinsi,”paparnya.

“Kalau pindah instansi atau daerah, dia jadi pelamar umum. Dan, afirmasi honorernya tidak diberikan. Sebab, yang tahu kondisi honorernya adalah instansi masing-masing,” tegas Riky.

Riky menyadari, jumlah formasi PPPK 2023 tidak sebanyak dengan jumlah honorer. Oleh karena itu, honorer pasti banyak yang ingin memilih formasi di luar daerahnya.

Namun, Riky mengingatkan untuk tidak melakukan itu. Sebab, pengangkatan PPPK dari honorer ini sebenarnya untuk menyelesaikan tenaga non-ASN yang tersebar di seluruh daerah.

“Kalau mau melamar formasi di luar instansi atau lintas daerah bisa saja, tetapi melalui jalur pelamar umum. Artinya, yang bersangkutan akan bersaing dengan pelamar umum lainnya,” pungkas mantan Kadis Perkim LH dan mantan Kadis Nakertrans Sijunjung itu.

Di informasikan, untuk kouta Dinas Pendidikan ada sekitar 123 calon PPPK. Sedangkan untuk Dinkes di Sijunjung ada sebanyak 422. Lengkapnya simak situs resmi BKPSDM.Sijunjung.go.id.