Bersiaplah Untuk Denda Jika Mobil Dan Sepeda Gagal Dalam Uji Emisi

Hari ini, masa uji coba tiket uji emisi dimulai. Pasalnya, polusi udara di Jakarta semakin parah.

Serangan udara massal akan dimulai pada 1 September 2023. Penggerebekan berlangsung selama 3 bulan.

“Besok kami berencana melakukan uji denda emisi. Kami akan melakukan uji massal pada 1 September,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Kamis (24/8), dalam tayangan webinar di YouTube FMB9ID_IKP. 2023).

Oleh karena itu, mulai September hingga 3 bulan ke depan, kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI, dan Satpol PP, jelasnya.

Pemprov DKI memang telah melakukan sejumlah upaya untuk menurunkan tingkat pencemaran di Jakarta. Mulai dari mengajak masyarakat menggunakan angkutan umum hingga melarang mobil satu hari dalam seminggu di bawah DPRD DKI.

Asep mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan keputusan gubernur (kepgub) yang memuat strategi pengendalian udara. Kemudian, perintah gubernur akan melakukan sinkronisasi fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di bidang penanganan pencemaran udara.

“Kami fokus pada tiga strategi pengendalian polusi udara di Jakarta,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya hari ini menggelar uji coba tiket uji emisi. Uji coba akan dilakukan di lima ruas jalan di Kota Jakarta.

“Hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, serta beberapa SKPD dan pemerhati lingkungan hidup terkait, rencananya kami akan melakukan razia uji emisi besok pagi, 25 Agustus 2023, ” kata Wakil Direktur Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Sarjoko mengatakan, uji tiket pengendalian emisi akan dilakukan serentak mulai besok pagi. Namun, tidak akan ada tindakan yang bersifat menghukum, yang ada hanyalah sosialisasi.

Baca Juga :   Pemkab Aceh Timur Gelar Rakor Pelaksanaan Optimalisasi Anggaran 2022

“Razia yang akan kita lakukan besok pagi masih dalam rangka meningkatkan kewaspadaan,” jelasnya.

Berikut rincian titik terbang uji emisi per Jumat 25 Agustus 2023:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara

3. Taman Anggrek, Jakarta Barat

4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan

5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, memuji keputusan Pemprov DKI yang menambah jumlah uji emisi kendaraan pribadi. Meski demikian, Cucu menilai penggunaan uji emisi saja tidak akan serta merta menyelesaikan permasalahan pencemaran udara.

Hal itu disampaikan Cucu saat konferensi pers penanganan pencemaran udara yang disiarkan melalui YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (24/8). Awalnya, Cucu membandingkan uji emisi tersebut dengan asetaminofen, obat penurun demam. Tindakan-tindakan ini mungkin mengurangi polusi namun tidak memecahkan masalah.

“Uji emisi itu seperti parasetamol – kita bisa dengan cepat menurunkan demam, mengurangi polusi, tapi tanpa menghilangkan penyebabnya, akan ada gejolak baru,” kata Cucu.

Kendati demikian, Cucu mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang mewajibkan uji emisi pada setiap kendaraan yang melintas di jalanan ibu kota. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pengujian Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Meski demikian, Cucu memandang perlu adanya langkah progresif untuk mengatasi permasalahan pencemaran udara. Misalnya, memaksa masyarakat beralih dari angkutan pribadi ke angkutan umum.

UU tersebut masih berlaku untuk kendaraan bermotor umum seperti angkutan barang, bus. Misalnya, Pemda DKI melakukan pemeriksaan berkala khusus terhadap kendaraan umum dan pribadi sesuai kebijakannya. Ini merupakan langkah positif. Itu yang saya maksud, sebut saja parasetamol,” jelasnya.

Baca Juga :   Hiburan Bagi Orang Sakit

Waktunya telah tiba untuk mencoba menerapkan transisi dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Banyak metode yang telah diadopsi, seperti mempercepat implementasi ERP. Idenya adalah kita mempersulit kendaraan pribadi untuk mengakses angkutan umum “Agar masyarakat berubah. Banyak strateginya,” lanjutnya.

Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dilarang memasuki lokasi pembangunan DPRD DKI Jakarta. Aturan ini berlaku mulai minggu ini.

Dalam pembahasan pencemaran di Jakarta, saya melanjutkan pada poin pertama: siapa pun yang masuk ke kantor DPRD harus lulus uji emisi terlebih dahulu. Jika tidak, mereka tidak bisa masuk menggunakan sepeda motor atau mobil. Mulai kemarin dari tanggal 21 hingga 21 Oktober. Itu rencana kami pada rapat kemarin,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan, Kamis (24/8).

Politisi PDIP ini memandang perlu adanya tindakan tegas untuk mengatasi masalah pencemaran yang saat ini terjadi di Jakarta. Petugas keselamatan kemudian akan memerintahkan kendaraan bermotor menjalani uji emisi terlebih dahulu. Jika terjadi kegagalan, kendaraan akan diarahkan ke tempat parkir di luar lokasi.

“Kami tidak melakukan diskriminasi terhadap siapa pun karena sudah terjadi krisis polusi di Jakarta dan ISPA berdampak pada banyak orang. Jadi kami berharap dengan langkah ini kita memiliki masa depan (lebih baik),” jelasnya.