Berkas Perkara P 21 dan Sudah Tahap 2, Sopir Vanessa Angel Dilimpahkan Ke Kejari Jombang

sopir vanessa angel
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat – AKP Rudi  Kasat  Lantas  Jombang –  AKBP Didit BWS  Wadir Lantas  Polda Jatim  dan  AKBP Gathut  Bowo saat konferensi pers.

Suroboyo.id — Berkas perkara Sopir Vanessa Angel pada kasus kecelakaan lalu lintas yang merengut nyawa artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah (Bibi) sudah dinyatakan sempurna atau P 21, setelah dikirim oleh tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang ke Kejaksaan Negeri.

Usai dinyatakan sempurna dan sudah dinyatakan tahap dua, maka tersangka (sopir) dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat – AKP Rudi  Kasat  Lantas  Jombang –  AKBP Didit BWS  Wadir Lantas  Polda Jatim  dan  AKBP Gathut  Bowo, mengatakan, bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan tahap  2 (dua) oleh Kejari Jombang, Senin (10/01/2022).

Untuk itu, barang bukti diantaranya kendaraan yang dikemudikan oleh Sopir Vaneesa Angel yaitu Muhammad Tubagus Joddy Pramesta dan alat  komunikasi tersangka (Hp) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jombang.

‘Tentunya, berkas perkara sopir Vanessa Angel, Muhammad Tubagus Joddy Pramesta, sudah lengkap atau P21 (sempurna) dan kasus itu  segera masuk persidangan,” ungkapnya saat konferensi Pers di Mapolda Jatim.

Diketahui, kasus laka lantas tunggal menetapkan tersangka sang sopir,  Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya dalam kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang – Mojokerto pada Kamis 4 November 2021 yang lalu. (can)