suroboyo.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum tenaga kontrak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa mereka telah meminta keterangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dengan temuan ini.
Namun, hingga saat ini, Agil belum dapat memastikan jumlah dan identitas dari oknum-oknum yang diduga mendaftarkan diri sebagai bacaleg. “Kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut,” ujar Agil pada Selasa, 26 September 2023.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengungkapkan bahwa ada lima oknum tenaga kontrak yang teridentifikasi mencalonkan diri sebagai bacaleg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Eri meminta para bakal calon legislatif yang masih berstatus pegawai dengan sumber penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), segera melayangkan surat pengunduran diri paling lambat 3 Oktober 2023.
Permintaan yang sama juga berlaku bagi pegawai maupun direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tenaga kontrak.
Itu merujuk aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu, permintaan pengunduran diri juga berlaku bagi masyarakat yang bertindak sebagai RT, RW, maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
“Kalau tidak mundur, tahunya setelah 3 Oktober, maka akan dilepas dan sanksi lebih berat,” tegasnya.