suroboyo.id – Komika asal Lampung, Aulia Rakhman (AR), menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara setelah Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama dalam acara ‘Desak Anies’ beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP, dengan Pasal 156 KUHP sebagai subsider, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (11/12).
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan melibatkan lima ahli Bahasa Indonesia yang berasal dari Jakarta.
Ahli tersebut berasal dari Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), saksi agama dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), saksi IT dari Puslabfor, serta saksi pidana dari Universitas Lampung (Unila).
Umi mengungkap barang bukti yang diamankan kepolisian, yakni rekaman CCTV dan 1 unit rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dengan tautan YouTube judul ‘desak Anies Baswedan’.
“Saat ini dua barang bukti tersebut telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik untuk diteliti dan dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Komika Aulia Rakhman diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW saat memberikan materi open mic pada acara ‘Desak Anies’, Kamis (7/12) di Bandarlampung.
Dalam acara itu, salah satu materi komika AR terdapat kalimat “Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua”.
Kutipan materi “stand up comedy” ini terekam dalam video YouTube acara “Desak Anies Baswedan” yang berdurasi selama dua jam dua menit.